Modernis.co, Jakarta – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen penting yang menjadi kunci untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Untuk mengurusnya, ada beberapa langkah yang perlu Anda ikuti secara sistematis dan berurutan. Proses ini tidak rumit, asalkan Anda menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap.
1. Siapkan Dokumen-dokumen Penting
Langkah pertama mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Perhatikan dan pastikan Anda mempunyai Kartu Keluarga kemudian Kartu pengenal yakni kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif atau seumur hidup Jika Anda belum memiliki KTP, Akta Kelahiran bisa digunakan sebagai pengganti.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan surat permohonan yang berisi pernyataan bahwa Anda memang membutuhkan SKTM. Surat permohonan ini biasanya dapat dibuat sendiri dengan format yang sederhana dan jelas.
2. Mengurus Pengantar ke Ketua RT dan Ketua RW
Sebelum melangkah ke kantor kelurahan, Anda harus mendapatkan surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW. Kunjungi rumah ketua RT di lingkungan tempat tinggal Anda dan sampaikan tujuan Anda untuk mengurus SKTM. Setelah ketua RT memberikan surat pengantar, lanjutkan ke ketua RW.
Surat pengantar dari kedua tokoh masyarakat ini sangat penting karena menjadi bukti awal bahwa Anda adalah warga yang sah di lingkungan tersebut dan permohonan Anda diketahui oleh perangkat desa setempat.
3. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa
Setelah mendapatkan surat pengantar dari ketua RT dan RW, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa semua dokumen yang telah Anda siapkan.
Di sana, serahkan semua berkas kepada petugas yang berwenang. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data Anda. Setelah Anda menyerahkan semua dokumen yang benar dan lengkap, kelurahan atau Kantor Desa akan langsung memproses penerbitan SKTM.
4. Tidak Dipungut Biaya
Pengurusan SKTM tidak dipungut biaya dan proses pengurusannya bisa langsung jadi dalam jangka waktu 1×24 jam. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga, terutama yang membutuhkan, dapat mengakses layanan ini tanpa hambatan finansial.
Jika ada pihak yang meminta biaya, hal tersebut termasuk dalam pungutan liar dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. seperti satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli), Ombudsman RI dan atau Layanan Lapor.go.id:
5. Pergunakan SKTM Secara Wajar
Setelah melewati empat proses di atas selanjutnya Anda dapat menggunakan SKTM ke instansi yang di tuju. Misalnya Pengadilan, lembaga pendidikan dan instansi-instansi lain yang mensyaratkan SKTM.
Nah pergunakan SKTM secara wajar dan tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum. Untuk bantuan dan konsultasi hukum terkait permasalahan Anda selanjutnya hubungi WA 082130111014
Oleh: Ardisal, S.H., M.H. Advokat Pada Pancakusara Law Office